Pengantar
Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sejak 2 Januari 2026 mengubah sejumlah aspek penting hukum acara pidana, termasuk mekanisme pemeriksaan banding, pembacaan putusan Pengadilan Tinggi, dan pengajuan kasasi.
Pada tataran implementasi, perubahan tersebut menimbulkan persoalan yang sangat konkret, yaitu kapan tenggang waktu kasasi mulai dihitung apabila putusan Pengadilan Tinggi telah dibacakan, tetapi Terdakwa dan/atau Penuntut Umum tidak hadir atau keadaan kehadirannya tidak tercatat dengan jelas dalam putusan.
Persoalan tersebut menjadi latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “SEMA Nomor 2 Tahun 2026”, yang ditetapkan pada 10 Juni 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menyatakan bahwa berdasarkan penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi, masih banyak ditemukan putusan pidana pada Pengadilan Tinggi yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tetapi belum dihadiri Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun elektronik.
SEMA juga menyoroti putusan yang bagian akhirnya belum mencatat hadir atau tidak hadirnya pihak tersebut. Dalam konteks itulah Mahkamah Agung memberikan pedoman mengenai tenggang waktu kasasi dan membakukan dokumentasi pembacaan putusan tingkat banding.
Pembahasan mengenai kerangka implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara lebih luas sebelumnya telah diuraikan dalam artikel “SEMA Nomor 1 Tahun 2026: Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam Praktik Pengadilan”. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mempunyai fokus yang lebih spesifik, yaitu hubungan antara pembacaan putusan tingkat banding, pemberitahuan, kehadiran para pihak, dokumentasi persidangan, dan titik awal penghitungan tenggang waktu kasasi.
Pembahasan
Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi dalam Pasal 298 KUHAP
Dasar pertama yang harus dibaca adalah Pasal 298 KUHAP. Ketentuan ini tidak hanya mengatur bahwa putusan harus dibacakan, tetapi membentuk satu rangkaian prosedural mulai dari pemberitahuan tanggal sidang sampai pemberitahuan isi putusan setelah putusan dijatuhkan.
Pasal 298 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut “KUHAP”, yang menyatakan:
“Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan.”;
Selanjutnya, Pasal 298 ayat (2) KUHAP yang menyatakan:
“Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.”;
Kedua norma tersebut harus dibedakan. Ayat (1) meletakkan kewajiban pemberitahuan sebelum pembacaan putusan, sedangkan ayat (2) mengatur sifat pembacaan putusan itu sendiri. Jika tanggal pembacaan berubah, Pasal 298 ayat (3) kembali mewajibkan Pengadilan Tinggi memberitahukan perubahan tersebut. Pemberitahuan kepada Terdakwa berdasarkan ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum dengan dibuatkan tanda terima pemberitahuan.
Persoalan interpretatif muncul pada ketentuan mengenai kehadiran. Pasal 298 ayat (5) KUHAP yang menyatakan:
“Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik.”;
Pilihan kata “dapat dihadiri” tidak identik dengan “wajib dihadiri”. Secara gramatikal, norma tersebut memberi ruang kehadiran secara langsung maupun elektronik, tetapi tidak merumuskan kehadiran Terdakwa dan Penuntut Umum sebagai kewajiban absolut dengan kata “wajib”.
Hal ini harus dibedakan dari Pasal 298 ayat (2), yang secara eksplisit menggunakan kata “wajib” terhadap pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
Di sinilah terdapat titik interpretatif penting dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Pembukaan SEMA menyebut adanya putusan yang telah dibacakan terbuka untuk umum tetapi belum dihadiri Terdakwa dan/atau Penuntut Umum sehingga dinilai belum memenuhi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. Pernyataan ini tidak seharusnya secara otomatis dibaca sebagai perubahan kata “dapat” menjadi “wajib”.
Pembacaan sistematis yang lebih berhati-hati harus mempertimbangkan seluruh konstruksi Pasal 298: adanya kewajiban pemberitahuan tanggal sidang, kesempatan untuk hadir, kemungkinan kehadiran elektronik, serta kebutuhan untuk mendokumentasikan keadaan hadir atau tidak hadir secara jelas.
Dengan demikian, persoalan yang hendak diatasi SEMA tidak semata-mata dapat direduksi menjadi “Terdakwa wajib hadir”. Persoalannya juga berkaitan dengan kepastian mengenai apakah para pihak telah diberitahu, apakah tersedia kesempatan menghadiri pembacaan putusan, dan apakah keadaan kehadiran tersebut dapat diverifikasi dari dokumen perkara. Kesimpulan yang lebih jauh bahwa ketidakhadiran dengan sendirinya menyebabkan putusan tidak sah atau batal tidak mempunyai dasar yang cukup dari ketentuan yang diperiksa.
Pasal 300 KUHAP dan Titik Awal Tenggang Waktu Kasasi
Persoalan menjadi lebih penting karena pembacaan putusan berhubungan langsung dengan dies a quo atau titik awal tenggang waktu kasasi.
Pasal 300 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:
“Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.”;
Norma tersebut cukup tegas mengenai peristiwa hukum yang menjadi titik awal. KUHAP menggunakan frasa “sejak ... dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum”, bukan sejak salinan diterima, sejak petikan diunggah, maupun sejak isi putusan diberitahukan.
Pembedaan ini menentukan karena Pasal 301 KUHAP memberikan akibat terhadap lewatnya tenggang tersebut. Apabila jangka waktu Pasal 300 ayat (1) KUHAP telah lewat tanpa permohonan kasasi, pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Apabila permohonan kasasi terlambat diajukan, hak mengajukan kasasi gugur dan Panitera mencatat keadaan tersebut dalam akta yang dilekatkan pada berkas perkara.
Dengan demikian, kepastian mengenai dies a quo bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menentukan apakah hak prosedural mengajukan kasasi masih dapat digunakan.
Secara ratio iuris, penetapan tenggang kasasi mempertemukan dua kepentingan yang harus dijaga secara bersamaan: akses efektif Terdakwa dan Penuntut Umum terhadap upaya hukum serta kebutuhan akan finalitas putusan. Karena Pasal 301 KUHAP mengaitkan lewatnya tenggang dengan penerimaan putusan dan gugurnya hak kasasi, kepastian mengenai peristiwa yang menjadi dies a quo mempunyai fungsi lebih dari sekadar ketertiban administrasi. Kepastian tersebut diperlukan agar akibat kehilangan hak prosedural didasarkan pada peristiwa hukum yang jelas dan dapat diverifikasi.
Namun, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh dibaca seolah-olah setiap putusan Pengadilan Tinggi dapat dimohonkan kasasi. Pasal 299 ayat (2) KUHAP sendiri mengecualikan sejumlah jenis putusan dari pemeriksaan kasasi, termasuk putusan bebas, putusan berupa pemaafan Hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana dengan batas ancaman tertentu, serta putusan yang telah diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara apakah suatu putusan dapat menjadi objek kasasi dan kapan tenggang kasasi mulai berjalan.
Mengapa SEMA Menggunakan Pemberitahuan sebagai Titik Awal dalam Kondisi Tertentu?
Bagian paling penting dari SEMA Nomor 2 Tahun 2026 terdapat pada konstruksi transisionalnya. Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk putusan Pengadilan Tinggi yang redaksi bagian akhirnya belum memuat hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, tenggang waktu permohonan kasasi ditentukan 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri kepada Terdakwa dan/atau Penuntut Umum.
Rumusan tersebut berbeda dari bunyi literal Pasal 300 ayat (1), yang menggunakan pembacaan putusan sebagai titik awal. Perbedaan ini harus dijelaskan, bukan disembunyikan.
Secara sistematis, SEMA tampak memberikan akomodasi transisional terhadap perkara ketika dokumentasi pembacaan putusan belum cukup memberikan kepastian mengenai kehadiran para pihak. Dalam situasi seperti itu, menggunakan tanggal pembacaan sebagai titik awal dapat menimbulkan persoalan pembuktian apabila dokumen putusan sendiri tidak mencatat fakta prosedural yang oleh Mahkamah Agung dianggap material. Karena itu, SEMA menggunakan pemberitahuan oleh Pengadilan Negeri sebagai titik yang lebih dapat diverifikasi dalam kondisi yang disebut secara spesifik tersebut.
Akan tetapi, konstruksi ini tidak tepat digeneralisasikan sebagai perubahan permanen terhadap Pasal 300 KUHAP. SEMA sendiri kemudian menetapkan titik implementasi yang berbeda.
Arti Penting Tanggal 1 Agustus 2026
Terdapat tiga tanggal yang harus dibedakan. KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. SEMA Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan pada 10 Juni 2026. Sementara itu, Mahkamah Agung memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada 1 Agustus 2026, disertai persiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik.
SEMA kemudian menyatakan bahwa pada 1 Agustus 2026, tenggang waktu permohonan kasasi berlaku berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP, yaitu 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dengan demikian, tanggal 1 Agustus 2026 lebih tepat dipahami sebagai titik implementasi efektif mekanisme yang distandardisasi SEMA, bukan tanggal mulai berlakunya KUHAP dan bukan pula tanggal SEMA ditetapkan.
Karena itu, SEMA memperlihatkan dua konstruksi yang harus dipisahkan secara cermat. Dalam keadaan transisional yang disebut secara khusus—yakni ketika bagian akhir putusan belum mencatat hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum—SEMA menggunakan pemberitahuan sebagai titik penghitungan.
Secara sistematis, rangkaian ketentuan SEMA paling kuat dibaca sebagai pemberian pedoman transisional terhadap putusan yang bagian akhirnya belum memuat keadaan hadir atau tidak hadirnya Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, sedangkan mulai 1 Agustus 2026 Mahkamah Agung memerintahkan penerapan efektif Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP dengan tenggang 14 Hari sejak putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Namun, SEMA tidak merumuskan secara eksplisit klausul yang menyatakan bahwa ketentuan berbasis pemberitahuan hanya berlaku terhadap seluruh putusan sebelum 1 Agustus 2026. Oleh karena itu, terhadap perkara yang berada tepat pada batas transisi, penentuan dies a quo tetap memerlukan pemeriksaan terhadap tanggal pembacaan, keadaan kehadiran, pemberitahuan, paragraf penutup putusan, dan dokumen prosedural perkara.
Untuk perkara pada batas waktu transisi, misalnya putusan dibacakan sebelum 1 Agustus tetapi baru diberitahukan setelah tanggal tersebut, SEMA tidak memberikan formulasi terperinci bagi seluruh kemungkinan faktual. Karena itu, penentuan dies a quo pada perkara konkret tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tanggal kalender secara abstrak. Perlu diperiksa tanggal pembacaan, isi paragraf penutup putusan, keadaan kehadiran, pemberitahuan sidang, pemberitahuan isi putusan, serta dokumen yang membuktikan setiap peristiwa prosedural tersebut.
Kehadiran, Pemberitahuan, dan Dokumentasi Tidak Boleh Disamakan
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan pentingnya membedakan antara kehadiran, pemberitahuan, dan dokumentasi.
Terdakwa yang telah diberitahu mengenai tanggal pembacaan putusan belum tentu hadir. Terdakwa yang tidak hadir belum tentu tidak pernah diberitahu. Demikian pula, seseorang dapat secara faktual hadir, tetapi ketiadaan pencatatan tersebut berpotensi menyulitkan verifikasi fakta prosedural melalui berkas kasasi.
Karena itu, lampiran SEMA tidak hanya mengatur bagaimana sidang dilaksanakan, tetapi membakukan jejak dokumentasinya. Dalam Penetapan Pemberitahuan Sidang Pembacaan Putusan, Majelis Hakim menetapkan hari, tanggal, waktu, dan cara pembacaan putusan. Panitera Pengadilan Tinggi diperintahkan mengirimkan Penetapan kepada Penuntut Umum, sedangkan Penuntut Umum meneruskannya kepada Terdakwa dan/atau Advokatnya.
Jika tanggal berubah, SEMA menyediakan Penetapan khusus perubahan tanggal pembacaan. Penetapan tersebut kembali mengatur pemberitahuan melalui Panitera Pengadilan Tinggi dan Penuntut Umum.
Rangkaian tersebut membentuk hubungan yang relatif jelas: tanggal sidang ditetapkan, tanggal tersebut diberitahukan, para pihak memperoleh kesempatan untuk hadir, pembacaan dilakukan, keadaan kehadiran dicatat, dan peristiwa pembacaan kemudian dapat dijadikan titik yang dapat ditelusuri untuk penghitungan tenggang kasasi.
Pembacaan Putusan Secara Elektronik
KUHAP mengakui kehadiran Terdakwa dan/atau Penuntut Umum pada pembacaan putusan baik secara langsung maupun elektronik. SEMA kemudian mengoperasionalkannya melalui templat.
Lampiran menentukan bahwa pembacaan putusan dapat dilakukan langsung di ruang sidang Pengadilan Tinggi atau secara elektronik. Jika pembacaan dilakukan secara elektronik, templat meminta Majelis Hakim menguraikan alasannya dan memasukkan tautan undangan persidangan elektronik.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik tidak diposisikan sebagai keadaan informal di luar persidangan. SEMA justru mengintegrasikannya ke dalam Penetapan, pemberitahuan, dan dokumentasi sidang.
Namun, kesiapan teknologi harus dibedakan dari keabsahan prosedural. Tidak terdapat dasar dalam SEMA yang diperiksa untuk menyimpulkan bahwa setiap kendala teknis dengan sendirinya membuat putusan batal. Yang dapat dinyatakan secara pasti adalah bahwa Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Tinggi mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik dalam rangka implementasi efektif pada 1 Agustus 2026.
Petikan Putusan, Salinan Putusan, dan Berkas Perkara
SEMA juga menegaskan bahwa petikan putusan Pengadilan Tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan melalui laman Sistem Informasi Pengadilan. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 298 ayat (6) KUHAP yang menentukan bahwa isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan.
Pengunggahan tersebut harus dibedakan dari pemberitahuan putusan dan penerimaan salinan putusan. KUHAP mengatur secara terpisah bahwa isi putusan setelah dicatat dalam register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh Panitera Pengadilan Negeri.
Demikian pula, salinan putusan Pengadilan Tinggi beserta berkas perkara harus disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh Hari setelah putusan dijatuhkan. SEMA mengulangi ketentuan tersebut.
Tenggang tujuh Hari ini mempunyai subjek dan fungsi yang berbeda dari tenggang 14 Hari untuk mengajukan kasasi. Karena itu, keterlambatan pengiriman salinan dan berkas tidak dapat begitu saja dianggap memperpanjang tenggang kasasi tanpa dasar normatif tambahan.
Mengapa Templat Paragraf Penutup Putusan Menjadi Penting?
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 menyediakan dua model paragraf penutup putusan Pengadilan Tinggi. Model pertama digunakan ketika tanggal musyawarah dan pengucapan putusan sama, sedangkan model kedua digunakan ketika kedua tanggal tersebut berbeda.
Pembedaan ini mempunyai relevansi langsung terhadap penghitungan kasasi karena tanggal musyawarah bukan dengan sendirinya titik awal tenggang kasasi. Pasal 300 ayat (1) menunjuk kepada peristiwa ketika putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Karena itu, apabila tanggal musyawarah dan tanggal pengucapan berbeda, keduanya harus dicatat secara terpisah.
Templat tersebut juga secara eksplisit menyediakan pilihan “dihadiri/tidak dihadiri” oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, pilihan kehadiran secara langsung dan/atau elektronik, serta pencatatan bahwa putusan telah dikirim melalui Sistem Informasi Pengadilan.
Dengan demikian, paragraf penutup bukan sekadar persoalan gaya redaksional. Dalam konstruksi SEMA, bagian tersebut mempunyai fungsi dokumentatif karena menyediakan rekam tertulis mengenai kapan putusan diucapkan, siapa yang hadir, bagaimana kehadiran berlangsung, dan bagaimana putusan didistribusikan melalui sistem informasi.
Namun, fungsi dokumentatif tersebut juga mempunyai batas. Ketidaksesuaian dengan templat tidak otomatis berarti putusan batal atau tidak sah. Akibat demikian tidak boleh disimpulkan tanpa dasar hukum tersendiri.
Batas Interpretasi SEMA terhadap KUHAP
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 pada sebagian besar bagiannya mempunyai karakter operasional dan administratif. Kewajiban memberitahukan tanggal pembacaan, pembacaan terbuka untuk umum, publikasi petikan pada hari yang sama, dan pengiriman salinan beserta berkas dalam tujuh Hari mempunyai dasar langsung dalam Pasal 298 KUHAP. SEMA kemudian membakukan format dan alur kerja pelaksanaannya.
Namun, terdapat bagian yang lebih interpretatif. Yang paling jelas adalah penggunaan pemberitahuan putusan sebagai titik awal 14 hari dalam keadaan transisional tertentu, meskipun Pasal 300 ayat (1) secara literal menunjuk pembacaan putusan sebagai dies a quo. Bagian ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai akomodasi transisional dan pedoman interpretatif untuk menjamin kepastian kasasi, bukan sebagai perubahan terhadap teks KUHAP.
Namun demikian, penggunaan pemberitahuan sebagai titik awal tenggang kasasi dalam keadaan tersebut bukan merupakan formulasi yang secara literal terdapat dalam Pasal 300 ayat (1) KUHAP. Norma undang-undang tetap menunjuk pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai dies a quo. Oleh karena itu, konstruksi dalam SEMA lebih tepat dipahami sebagai akomodasi transisional dan kebijakan implementatif Mahkamah Agung terhadap persoalan dokumentasi pada masa awal penerapan KUHAP, yang kedudukan dan ruang penerapannya tetap harus dibedakan dari norma Pasal 300 KUHAP sebagai sumber hukum utama.
Titik lainnya adalah hubungan kehadiran dengan pemenuhan Pasal 298 dan Pasal 300. Karena Pasal 298 ayat (5) KUHAP menggunakan kata “dapat”, tidak tepat mengonstruksikan SEMA seolah-olah secara sederhana mengubahnya menjadi kewajiban absolut bagi Terdakwa dan Penuntut Umum untuk hadir. Yang lebih konsisten secara sistematis adalah memahami SEMA sebagai upaya memastikan pemberitahuan, kesempatan kehadiran, dan terutama dokumentasi keadaan pembacaan putusan sehingga dies a quo dapat ditentukan secara objektif.
Pembacaan tersebut merupakan upaya rekonsiliasi sistematis terhadap Pasal 298 KUHAP dan SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Namun, secara tekstual tetap terdapat ketegangan antara frasa “dapat dihadiri” dalam Pasal 298 ayat (5) KUHAP dan pernyataan SEMA yang menghubungkan ketidakhadiran Terdakwa dan/atau Penuntut Umum dengan belum terpenuhinya Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP. SEMA tidak menjelaskan lebih lanjut apakah persoalan yang dimaksud semata-mata ketidakhadiran, tidak terpenuhinya pemberitahuan dan kesempatan untuk hadir, tidak tercatatnya keadaan kehadiran, atau kombinasi keadaan tersebut. Karena itu, bagian ini lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan interpretatif yang harus dibaca secara sistematis, bukan sebagai perubahan frasa “dapat” menjadi “wajib”.
Apabila perbedaan antara teks SEMA dan KUHAP tidak dapat diselesaikan melalui pembacaan sistematis pada perkara konkret, KUHAP tetap merupakan norma sumber yang harus menjadi titik acuan. SEMA memberikan pedoman bagi internal badan peradilan; sedangkan hak untuk kasasi, batas objek kasasi, tenggang waktu, dan konsekuensi keterlambatannya bersumber terutama dari KUHAP.
Implikasi bagi Praktik Kasasi Pidana
Implikasi utama SEMA Nomor 2 Tahun 2026 bukan perubahan terhadap hak kasasi, melainkan pembakuan peristiwa dan dokumen yang memungkinkan hak tersebut dihitung dan dilaksanakan secara lebih pasti.
Bagi Pengadilan Tinggi, pembacaan putusan tidak lagi cukup dipandang sebagai agenda akhir pemeriksaan banding tanpa jejak administratif yang jelas. Tanggalnya harus diberitahukan; perubahan tanggal juga harus diberitahukan; pembacaan dapat dilakukan langsung atau elektronik; kehadiran harus dapat dicatat secara faktual; petikan putusan harus diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan sesuai pedoman SEMA; dan paragraf penutup harus mampu menggambarkan keadaan pengucapan putusan.
Bagi Pengadilan Negeri, kedudukannya tetap penting karena menerima kembali salinan putusan dan berkas, memberitahukan isi putusan kepada pihak sebagaimana ditentukan KUHAP, serta menjadi tempat dilaksanakannya administrasi permohonan kasasi. Bagi Penuntut Umum, SEMA memberikan peran operasional dalam rantai pemberitahuan kepada Terdakwa dan/atau Advokat. Sedangkan bagi Terdakwa dan Penuntut Umum sebagai pihak yang dapat mengajukan kasasi, kepastian dokumentasi tersebut menentukan kemampuan mereka mengetahui dan membuktikan titik awal tenggang upaya hukum.
Karena konsekuensi lewat waktu menurut Pasal 301 KUHAP dapat berujung pada gugurnya hak mengajukan kasasi, ketepatan menentukan tanggal pembacaan bukan masalah administratif yang dapat dianggap sepele. Sebaliknya, ketepatan itu juga tidak boleh diperoleh dengan mencampurkan tanggal musyawarah, tanggal pengucapan, tanggal publikasi petikan, tanggal pemberitahuan, dan tanggal penerimaan salinan sebagai peristiwa hukum yang sama.
Penutup
SEMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan pedoman Mahkamah Agung yang secara khusus ditujukan untuk menata hubungan antara pembacaan putusan Pengadilan Tinggi dan pengajuan kasasi setelah berlakunya KUHAP 2025. Signifikansinya terletak pada standardisasi pemberitahuan sidang, dokumentasi kehadiran Terdakwa dan Penuntut Umum, penggunaan persidangan elektronik, pembakuan paragraf penutup putusan, publikasi petikan, pengiriman salinan dan berkas, serta terutama kepastian mengenai peristiwa yang menjadi titik awal tenggang kasasi.
Secara normatif, Pasal 300 ayat (1) KUHAP tetap menetapkan 14 Hari sejak putusan yang dimintakan kasasi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sebagai tenggang pengajuan kasasi. Secara sistematis, SEMA memberikan pedoman yang bersifat transisional untuk keadaan tertentu ketika bagian akhir putusan belum mencatat kehadiran Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, dengan menggunakan pemberitahuan oleh Pengadilan Negeri sebagai titik penghitungan. Selanjutnya, untuk implementasi efektif sejak 1 Agustus 2026, SEMA menegaskan tenggang 14 Hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP.
Titik yang perlu dipertahankan secara disiplin adalah bahwa SEMA tidak menggantikan KUHAP. Ketika SEMA mengoperasionalkan KUHAP, pedomannya mempunyai fungsi penting bagi konsistensi kerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Ketika SEMA memberikan konstruksi interpretatif atau transisional, konstruksi tersebut harus tetap dibaca dalam hubungan sistematis dengan norma sumbernya. Dengan pendekatan demikian, tujuan kepastian tenggang kasasi dapat dicapai tanpa mengaburkan batas antara undang-undang sebagai sumber hak prosedural dan SEMA sebagai pedoman implementasi internal badan peradilan.
Disclaimer
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan analisis hukum umum berdasarkan peraturan dan sumber hukum yang tersedia. Penerapan ketentuan mengenai tenggang waktu dan prosedur kasasi terhadap perkara konkret bergantung pada tanggal putusan, tahapan perkara, pemberitahuan, dokumen persidangan, serta keadaan prosedural masing-masing perkara sehingga memerlukan pemeriksaan hukum secara tersendiri.
Informasi dan Konsultasi Lanjutan
Apabila Anda memiliki persoalan hukum yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tautan yang tersedia, menghubungi melalui surel di lawyerpontianak@gmail.com, atau menghubungi Kantor Hukum Eka Kurnia Chrislianto & Rekan di sini.

Profil Penulis