Bidang Praktik & Spesialisasi Hukum Kami

Kami menyadari bahwa setiap persoalan hukum menuntut pendekatan presisi, analisis cermat, serta kapabilitas mendalam pada ruang lingkup yang spesifik. Oleh karena itu, Eka Kurnia Chrislianto Law Office mendedikasikan layanan komprehensif bagi individu, korporasi, maupun institusi melalui ragam praktik hukum yang menjadi keahlian utama kami.

Pendekatan Presisi & Terukur

Didukung oleh para advokat dan konsultan hukum yang menjunjung tinggi profesionalisme, kami berkomitmen menghadirkan solusi strategis dan objektif guna mengamankan kepentingan klien. Setiap skema layanan kami formulasikan secara adaptif, menjawab langsung konstelasi kebutuhan konkret yang dihadapi klien, baik pada koridor mitigasi risiko (non-litigasi) maupun pembelaan hak di muka peradilan (litigasi).

Fokus Keahlian Utama

Menghadirkan representasi hukum yang solid melalui pemahaman regulasi dan yurisprudensi di berbagai sektor strategis.

Hukum Perusahaan

Pendampingan hukum terkait pendirian entitas, tata kelola korporasi (GCG), merger dan akuisisi, restrukturisasi bisnis, serta audit kepatuhan regulasi (Legal Due Diligence).

Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak cipta, merek dagang, paten, desain industri, serta rahasia dagang, meliputi proses pendaftaran hingga penegakan hukum atas pelanggaran HKI.

Hukum Ketenagakerjaan

Penyusunan perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), kebijakan PHK, dan asesmen kepatuhan regulasi ketenagakerjaan.

Bisnis & Perizinan

Pendampingan perumusan kontrak komersial, penyelesaian perizinan usaha, proteksi rahasia dagang, serta manajemen risiko legal korporasi.

Hukum Perdata

Penanganan sengketa keperdataan, wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), klaim ganti rugi, hingga penyelesaian sengketa berbasis kontraktual.

Hukum Perbankan

Pendampingan terkait transaksi pembiayaan, restrukturisasi utang perbankan, analisis perjanjian kredit, serta kepatuhan pada regulasi sektor jasa keuangan.

Perlindungan Konsumen

Penyelesaian sengketa perlindungan konsumen, serta pendampingan untuk menjaga keseimbangan hak antara konsumen dan pelaku usaha sesuai UU yang berlaku.

Hukum Asuransi

Advokasi sengketa polis asuransi, sengketa penolakan klaim, serta perlindungan hak hukum bagi tertanggung maupun perusahaan penyedia asuransi.

Pertanahan & Properti

Penanganan transaksi peralihan hak, penyelesaian sengketa tanah/real estat, pengembangan properti, dan perwujudan kepastian hak atas tanah.

Hukum Keluarga

Pendampingan yuridis untuk perkara perceraian, pembagian harta gono-gini, waris, hak asuh anak, perumusan perjanjian pranikah, dan perwalian.

Hukum Lingkungan

Kajian kepatuhan terhadap perizinan lingkungan, AMDAL, advokasi sengketa pencemaran, serta strategi mitigasi risiko sanksi lingkungan bagi korporasi.

Tata Usaha Negara

Representasi hukum dalam pembatalan maupun sengketa terhadap instrumen Keputusan/Tindakan Pejabat Tata Usaha Negara (KTUN).

Hukum Pidana

Pendampingan komprehensif mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pembelaan di persidangan untuk perkara tindak pidana umum maupun khusus.

PKPU & Kepailitan

Penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), mekanisme kepailitan, dan penyelesaian sengketa piutang kompleks bagi debitur maupun kreditur.

Kredo & Pendekatan Kami

01

Keahlian yang Teruji

Setiap advokat dalam tim kami didedikasikan sesuai dengan fokus keahlian spesifik guna menghadirkan analisis tajam pada bidang praktik yang ditangani.

02

Pendekatan Personal

Kami menyadari setiap isu hukum memiliki dimensi yang unik. Oleh karenanya, skema perlindungan yang kami rancang selalu diselaraskan dengan kebutuhan konkret Anda.

03

Komitmen Hasil Objektif

Kami memfokuskan energi pada strategi penyelesaian yang efektif, menjaga efisiensi proses, serta mengamankan hak konstitusional dan keperdataan Anda secara maksimal.

Perlu Nasihat Hukum Profesional?

Kesalahan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak panjang pada bisnis maupun kehidupan personal Anda. Kami hadir untuk mendengarkan, membedah perkara secara objektif, dan memberikan arahan yuridis tanpa memberikan janji yang menyesatkan. Keadilan harus diperjuangkan dengan cara-cara yang bermartabat.

*Menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, seluruh informasi dan dokumen yang Anda percayakan dijamin kerahasiaannya di bawah sumpah dan asas hak imunitas advokat.